Jumlah penerima bantuan sebenarnya adalah 1.497, namun diubah menjadi 923 penerima. Berdasarkan catatan tersebut, berarti ada sekitar 500 penerima bansos yang datanya diselewengkan.
"Di Desa Pandan Indah, data masyarakat penerima bantuan pemerintah (PBP) semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan diubah menjadi 923 penerima bantuan. Jadi, yang diselewengkan kurang lebih berjumlah 500," ujar Iwan.
Sementara di Desa Barabali, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 303 karung berisi beras, 96 dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran sebesar Rp35.400.000 Lebih lanjut, ia pun memastikan agar dugaan korupsi bansos pemerintah ini akan diselidiki dengan tegas dan para pelaku dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Iwan menegaskan, semua pihak yang terlibat tidak akan lepas dari jeratan hukum melalui proses yang berlaku. "Mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya, sampai dengan koordinatornya," ujar Iwan menegaskan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!