Pemerintah Ingin Cari Uang Pariwisata di Penjualan Tiket Pesawat, Komisi V DPR: Konyol, Melanggar UU

- Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB
Pemerintah Ingin Cari Uang Pariwisata di Penjualan Tiket Pesawat, Komisi V DPR: Konyol, Melanggar UU



NARASIBARU.COM  -- Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai rencana pemerintah mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat berpotensi melanggar Undang-undang.


Sigit menolak rencana pemerintah tersebut. Selain berpotensi melanggar Undang-undang, juga akan membebani penumpang lantaran tiket pesawat akan semakin melambung.


“Saya menolak rencana pemerintah menarik iuran pariwisata kepada penumpang pesawat," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).


Menurut Sigit, iuran pariwisata berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.


Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).


Yang dimaksud biaya tuslah/tambahan (surcharge) dalam UU ini adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) dan biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya.


"Dalam UU Penerbangan sudah jelas bahwa penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah," terang Sigit.


Sigit menambahkan, iuran pariwisata yang akan diterapkan pemerintah itu jelas tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya.



Halaman:

Komentar