NARASIBARU.COM -Spekulasi bagaimana isi putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyeruak. Salah satunya disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Denny menyebutkan, salah satu opsi putusan MK adalah Prabowo Subianto dinyatakan tetap memenangi pilpres. Tapi dilantik tanpa Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dilakukan jika MK menyatakan adanya pelanggaran konstitusional dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.
Menurut Denny, jika opsi tersebut dipilih MK sebagai bagian dari putusan, Prabowo harus mengusulkan dua nama sebagai cawapres setelah dilantik sebagai presiden. Prabowo diberi waktu 60 hari untuk mengusulkan dua nama itu ke MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 (perubahan ketiga).
”Opsi itu merupakan jalan tengah,” kata Denny kepada Jawa Pos kemarin (12/4). Putusan tersebut dipandang menghormati perolehan suara Prabowo dalam Pilpres 2024. ”Secara diam-diam akan banyak partai politik yang sebenarnya setuju agar Gibran didiskualifikasi,” kata Denny.
Artikel Terkait
Prabowo Jadi Sandaran Jokowi dan Relawannya
Pamali Jokowi-Gibran Melayat ke Keraton Surakarta Bisa Lengser
Budi Arie Pilih Gerindra Ketimbang PSI, Pengamat: Jokowi Tak Lagi Menarik
Jokowi Pilih Open House Ketimbang Ikut Kongres Projo III