Lalu sang bocah mengatakan bahwa hewan tersebut adalah paus atau paustad.
Namun Galih Loss mengatakan, jawaban bocah tersebut salah.
Sang bocah kemudian menyebut monyet.
Tak puas dengan jawaban bocah tersebut, Galih Loss kembali menanyakan hewan yang bisa mengaji tersebut.
Ia bertanya sambil mengucap kalimat ta'awudz yang ditambah-tambahi.
"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener enggak? Hewan apa itu berarti?" tanya Galih Loss lagi.
Bocah tersebut kemudian menjawab bahwa hewan yang dimaksud oleh Galih Loss adalah 'serigala'.
Dalam kasus tersebut, Galihloss sendiri diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Pasal 156 KUHP.
"Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada Selasa 23 April 2024," Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber: Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!