”Yang jadi soal, jika guru tersebut berada di provinsi dengan upah minimum Rp 2 juta seperti Jawa Tengah dan DIJ, mereka dianggap layak ikut tapera. Gaji sekecil itu masih harus dipotong tapera dan potongan lainnya,” keluhnya.
Kemudian, lanjut dia, ada kecemasan soal bisa atau tidaknya dana tapera dicairkan. Selain itu, belum ada bukti peserta bisa mendapatkan rumah setelah menabung di tapera. ”Belum pernah diketahui ada presedennya atau bukti nyata,” sambungnya.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!