Selain itu pemungutan sebesar 0,5 persen kepada pengusaha juga menjadi beban tambahan pengusaha. Yang saat ini sudah mencapai antara 18,24 persen sampai dengan 19,7 persen,
Lanjut Solihin pihaknya bersama serikat pekerja juga menilai, Program Tapera merupakan duplikasi program perumahan dari manfaat layanan tambahan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Program perumahan di BPJS Ketenagakerjaan merupakan pilihan bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Sedangkan dalam Tapera, pekerja termasuk pekerja mandiri meski telah memiliki rumah, tetap wajib mendaftar iuran Tapera," tegasnya.
Selain itu Solihin juga menyebutkan buruh pekerja swasta tentunya memiliki potensi PHK yang tinggi. Serta kesinambungan kerjanya yang terbatas.
"Maka mekanisme pencarian dana atau keberlanjutan menjadi sulit. Berbeda dengan PNS, TNI, Polri yang masa kerja lebih stabil dan berjangka panjang," terangnya.
Kemudian Solihin menyinggung pengelolaan Program Tapera dilakukan oleh badan yang tidak melibatkan unsur pemberi pekerja.
"Sedangkan pengelola BPJS ketenagakerjaan melibatkan unsur pemberi kerja dan pekerja Sebagai dewan pengawas dan pengawasan internal," lanjutnya.
Atas hal itu ia bersama tujuh serikat pekerja di Jakarta menegaskan menolak program Tapera.
"Dengan pertimbangan tersebut, maka kami bersepakat untuk meminta pemerintah membatalkan. Sekali lagi membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja swasta sebagai suatu kewajiban," tandasnya
Sumber: Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!