"Kasus Vina Cirebon sampai hari ini target penyidik hanya satu, yaitu Pegi," kata Hotman Paris, Sabtu (15/6/2024). Lanjutnya mengatakan, bila Pegi Setiawan sudah mendapatkan vonis, maka secara otomatis polisi akan menutup kasus Vina Cirebon.
Sehingga lanjut Hotman Paris kebenaran kasus Vina Cirebon ini tidak akan terungkap jika Pegi Setiawan sudah diberikan vonis bersalah atau tidak.
"Kalau Pegi sudah divonis nanti sepertinya penyidik akan menganggap kasus ini selesai, karena dua DPO dianggap fiktif," kata Hotman Paris. Mengenai sosok Pegi Setiawan sendiri di kasus Vina Cirebon, Hotman Paris mengungkap ada dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama, kata Hotman Paris, Pegi Setiawan bisa bebas dalam kasus Vina Cirebon jika penyidik memeriksa sesuai BAP tahun 2024.
"Di BAP 2024, 5 terpidana katakan bukan dia (Pegi Setiawan-red) pelakunya," jelas Hotman Paris. Sedangkan kemungkinan kedua, sebut Hotman Paris, Pegi Setiawan bisa dinyatakan bersalah jika nantinya penyidik memeriksa sesuai BAP tahun 2018.
Sebagai informasi dalam BAP 2018, para terpidana menyebut jika Pegi Setiawan terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan Hotman Paris, apakah Pegi Setiawan yang bersalah dalam kasus Vina Cirebon ini, atau orang lain?
"Tapi di BAP 2018 Pegi disebut terlibat tapi Pegi mana?," tanya pengacara kondang Hotman Paris
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!