Jutaan Rakyatnya Terjerat Judi Online, Presiden Jokowi: Nggak Dapat Bansos!

- Jumat, 21 Juni 2024 | 08:30 WIB
Jutaan Rakyatnya Terjerat Judi Online, Presiden Jokowi: Nggak Dapat Bansos!

Hasil survei yang dilakukan oleh PGSI tersebut merupakan masukan berharga bagi pemerintah yang harus ditindaklanjut dengan membuat kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum.


KPAI juga mempercayai data yang disampaikan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa jumlah korban judi online bukanlah angka yang kecil.


PPATK mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online senilai Rp 327 triliun sepanjang 2023.


Sedangkan jumlah transaksi sebanyak 168 juta transaksi dengan jumlah orang 3,2 juta.


PPATK juga pernah merilis bahwa besaran transaksi tersebut nilainya Rp 100 ribu ke bawah yang kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak.


Jadi, angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak baru merupakan angka kecil dari secara keseluruhan.


“Kalau ingin menyelamatkan anak-anak, maka selamatkan mereka dari judi online,” kata Kawiyan, Kamis (20/6/2024).


Dia menegaskan bahwa pentingnya peran orang tua secara umum harus menanamkan pemahaman kepada anak-anak bahwa judi (online) merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum negara maupun hukum agama.


Agama melarang umatnya berjudi.


Begitu juga dengan para guru di sekolah, mereka perlu menanamkan Kembali pemahaman kepada siswa bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang agama karena hukumnya haram.


Bukan hanya guru agama yang perlu menyampaikan dogma tersebut tetapi juga semua guru bidang studi.


Selain itu, orangtua dan guru di sekolah juga perlu menanamkan pemahaman bahwa judi itu dapat merugikan atau mersak sendi-sendi keuangan keluarga.


Orangtua dan guru uga perlu cecara berkalan dengan pendekatan yang persuasive memeriksa aktivitas online anak-anak mereka.


“Jangan sampai di luar pengawasan orangtua, anak-anak melakukan transaksi judi online di handphone mereka. Arahkan aktivitas handphone/online anak-anak untuk hal-hal yang menghibut, positif dan bukan judi online,” imbuh Kawiyan.


Tetapi untuk dapat bersikap tegas terhadap anak-anak, orangtua juga harus dapat terhindar dari judi online.


Tugas Besar Satgas


Polri berkomitmen untuk memberantas tindakan judi online yang tengah marak di seluruh Indonesia.


Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus yang dilakukan selama 2024 dan sudah menangkap ribuan tersangka.


“Untuk 2024 sampai dengan per April akhir ini terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka (judi online)” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/6/2024).


Sedangkan untuk data tahun 2023, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pihaknya mengungkap 1.196 kasus dengan menangkap 1.967 tersangka.


“Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka,” ucapnya.


Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan kolaborasi dan pencegahan terkait kasus tersebut.


Apalagi, kata Trunoyudo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.


“Tentu Bapak Kapolri pada ranah penegakan hukum juga tentu sudah dicontohkan tadi kami sampaikan beberapa data penindakan atau penegakan hukum yang sudah ada di seluruh Indonesia, dan tentunya ke depan akan lebih optimal lagi dengan adanya satgas ini,” tuturnya


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar