Sayang, setelah diketahui namanya, tim tvOnenews.com belum berhasil nghubungi kuasa hukum tersebut.
Informasinya, sang kuasa hukum tengah nunaikan ibadah haji. Terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mbenarkan perihal adanya laporan tersebut.
Kasusnya, kata Rohim, kini telah naik ke penyidikan. Setidaknya, sudah ada 6 orang yang diperiksa polisi berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, polisi belum netapkan tersangkan dalam kasus ini. "Masih sidik, sekitar 5-6 orang yang telah kita periksa, tersangka belum, dan ini masih proses," kata Rohim.
Rohim nyebut, korban dengan ME sebenarnya miliki hubungan asmara. Kepada polisi, ngaku masih bujang. Selain itu, juga berdalih tidak bermadzhab Syafi'i saat langsungkan pernikahan dengan korban.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi gak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rohim.
Perihal disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rohim mbantah hal tersebut. nurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus ndalami kasus tersebut. Rohim njelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk ngungkap kejadian sebenarnya. "Masih berkembang terus, semoga segera ketemu titik terang," pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!