Seolah-olah pernyataan tersebut tidak menghargai pimpinan KPK sebelumnya yang telah melakukan OTT sejak era pertama dibentuk.
Termasuk juga tidak menghargai kerja keras pegawai KPK yakni penyelidik dan penyidik KPK yang selama ini melaksanakan kegiatan OTT dengan penuh resiko yang bisa membahayakan bagi diri sendiri.
Justru, lanjut dia, saat ini KPK belum melakukan OTT lagi makin membuat kepercayaan masyarakat menurun karena tidak ada prestasi yang membanggakan.
Bagi anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri itu, OTT sudah jelas merupakan proses penegakan hukum dengan proses yang jelas dimulai dari adanya pengaduan masyarakat yang melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kemudian diverifikasi oleh KPK, dan jika benar yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga kemudian proses tertangkap tangan.
"Di mana pimpinan mengetahui dan menyetujui proses OTT dengan memberikan surat perintah penyelidikan dari Pimpinan KPK," kata Yudi
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!