Melihat data dari DP3AKB Jateng, terungkap bahwa kasus pernikahan dini di Jawa Tengah telah mencapai 12.972 kasus pada tahun 2020. Kemudian kasus pernikahan dini kembali melonjak pada 2021, yang menembus 13.595 kasus.
Adapun definisi pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh perempuan berusia di bawah 16 tahun, sesuai dengan definisi dari Badan Pusat Statistik (BPS), UNICEF, dan PUSKAPA-UI.
Dijelaskan lebih lanjut, faktor-faktor pemicu pernikahan dini meliputi isu-isu ekonomi atau kemiskinan, pendidikan, budaya, dan hubungan seksual pranikah atau kehamilan di luar nikah.
Ganjar Pranowo sebelumnya telah menyerukan kepada generasi muda, khususnya di Jawa Tengah, untuk merencanakan pernikahan dan kehamilan dengan matang sebagai upaya mencegah stunting.
Salah satunya dengan memastikan remaja tidak menikah di usia yang terlalu dini. Hal ini disampaikan setelahnya menghadiri tausiyah Kebangsaan Gerakan Semesta Mencegah Stunting Kabupaten Grobogan pada Selasa (23/5/2023).
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!