Demikian disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang."
"Yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," katanya.
Lebih lanjut Tessa menjelaskan, ada tiga perkara yang tengah diusut di Pemkot Semarang.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kedua, soal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Kemudian ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pencekalan dilakukan setelah penetapan tersangka.
"Ketika naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujarnya, Rabu
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!