Fitri menambahkan bahwa aplikasi SiPepeg hanya digunakan di wilayah Kabupaten Cirebon, sehingga terkait persoalan nama tidak perlu dibesar-besarkan. “Layanan ini hanya digunakan di Kabupaten Cirebon.
Tidak ada di wilayah lain. Bisa viral karena masalahnya hanya kesalahan persepsi saja. Padahal banyak juga bahasa daerah yang di kota lain artinya berbeda,” ungkapnya.
Fitri menjelaskan bahwa aplikasi tersebut saat ini menyediakan 29 layanan yang bisa membantu masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administratif. Misalnya, pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga subsidi listrik.
SiPepeg dapat digunakan sebagai sarana penanganan pertama untuk laporan balita terlantar, anak disabilitas, korban kekerasan, anak yang membutuhkan perlindungan hukum, fakir miskin, gelandangan dan pekerja migran bermasalah
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!