"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," kata Rizzky.
Rizzky menambahkan juga terdapat layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat. Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," tutur Rizzky.
Sumber: kumparan.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!