Susi berharap agar Presiden Jokowi membatalkan izin ekspor pasir laut karena akan menimbulkan kerugian lingkungan yang lebih besar.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Jangan lah diperparah dengan penambangan pasir laut," kata Susi dikutip dari cuitan akun Twitternya, Senin (28/5).
Hal senada juga dikatakan eks staf khusus SBY, Heru Lelono, yang mengatakan kegiatan penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem.
"Saya masih ingat kasus penyedotan pasir laut. Selain pasti merusak ekosistem dasar laut, ternyata ada bahan lain selain pasir yang dicari," kata dia.
Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional SDGs, Yanuar Nugroho, bahkan menduga di balik PP 26/2023 tersebut ada pihak yang memiliki kepentingan pribadi.
"Contoh tantangan terbesar evidence-based policy (kebijakan berbasis bukti), siapa pun yang meng-advice presiden membuat kebijakan ini, kalau tidak seriously ill-informed (kurang informasi), ya punya kepentingan pribadi, atau keduanya," ujar Yanuar.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 9 ayat 2 pada PP 26/2023.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!