Ia mengatakan, penyebab kerusakan lingkungan akibat pengambilan pasir laut yang terjadi sebelumnya karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan. Namun, dalam PP 26 Tersebut diatur bagaimana tata cara dan tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang digunakan.
"Kami akan pastikan para pihak yang melakukan pembersihan sedimentasi di laut itu benar-benar mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut, sebab itu alat yang digunakan harus ramah lingkungan," ujar Wahyu Muryadi.
Wahyu Muryadi mengatakan sedimentasi merupakan sebuah peristiwa oseanografi yang setiap tahun menumpuk secara alami dan harus segera diambil agar tidak menghalangi terumbu karang dan alur laut. Selain itu, pemanfaatan hasil sedimentasi ini juga sebagai upaya mencegah penambangan pasir laut secara ilegal.
"Sedimentasi ini sebuah peristiwa oseanografi, yang setiap tahun terus aja sedimentasi ngumpul secara alami. Jika tidak diambil akan menutupi terumbu karang dan alur laut dan juga dicolongin orang. Sebaliknya jika diambil akan memberi keuntungan buat negara, selain untuk bahan reklamasi utamanya di dalam negeri," jelasnya.
Selain untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri, pemanfaatan hasil sedimentasi juga dapat memenuhi kebutuhan luar negeri yang penentuannya ditentukan oleh tim kajian yang terdiri dari KKP, ESDM, KLHK dan Kemenhub.
Sumber: kumparan
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!