Nasrullah menjelaskan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia bakal kembali turun apabila kewenangan kejaksaan untuk menangani perkara korupsi "dikebiri".
Hal ini akan membuat kasus korupsi di daerah makin sulit diusut. "Pastilah akan berpengaruh. Indonesia 'kan bukan negara kecil. Perangkat Kejaksaan Agung 'kan sampai 500-an kabupaten/kota.
Jadi, siapa yang mau mengerjakan (kasus korupsi di daerah) kalau bukan mereka mau bantu?" tuturnya. Sebelumnya, gugatan itu telah terdaftar di MK sejak 16 Maret lalu dengan nomor 28/PUU-XXI/2023.
Dalam petitum permohonan, Jasin Jamaluddin sebagai penggugat meminta agar hakim konstitusi membatalkan Pasal 30 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.
Selain itu, Jasin juga meminta agar hakim konstitusi menghapus frasa "atau kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia. "Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," pungkasnya dalam permohonan yang teregister di MK.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!