NARASIBARU.COM -Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) telah menahan Sisco yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Sekretaris Dinas PU Kabupaten Muratara tahun 2017, Ardiansyah, Senin (5/6).
Kepada awak media, Sisco mengaku, awalnya dia adalah pelapor dalam kasus tersebut. Namun ternyata, dia justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Sumsel.
Dituturkan Sisco, pada awalnya ini adalah kasus pemerasan di Dinas PU Muratara, namun belakangan malah jadi kasus suap.
“Ini sebenarnya kasus lama, saya yang melaporkan kasus ini, tapi jadi tersangka juga. Nanti kita buktikan saja saat persidangan,” kata Sisco, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hengki mengatakan, berkas kliennya telah mencapai pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke Kejati Sumsel dan langsung langsung dilakukan penahanan.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!