"Saya telah perintahkan BRIN untuk terus melakukan penelitian laut kita, supaya mengetahui arus apa saja yang masuk ke lingkaran arus laut Indonesia. Jenis ikan apa saya yang kita hasilkan, dan rumput laut apa saja yang harus kita lestarikan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti WahyuTrenggono buka suara terkait dengan dibukanya ekspor pasir laut yang telah mematik kontroversi.
Banyak aktivis hingga mantan menteri yang tak setuju dengan hal tersebut karena berpotensi akan merusak ekosistem laut dari Indonesia.
Namun Sakti mengatakan hal tersebut sudah dimitigasi, salah satunya adalah dengan kebijakan ketat terkait pemberian izin tersebut. Izin ekspor pasir laut menurutnya baru diberikan setelah selesainya pengujian dari tim penguji yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Trenggono juga memaparkan, izin ekspor hasil sedimentasi ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Namun, saat ini hal tersebut akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri. Selain itu, ekspor ini juga menjadi pendongkrak ekonomi.
"Dalam negeri saja, jika menggunakan pasir sedimen harus membayar PNBP, begitu juga dengan ekspor. Nantinya, pendapatan kelautan setidaknya akan digunakan untuk membangun wilayah konservasi," kata dia, Jumat (2/6/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!