NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali mengultimatum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuka data terkait penyusunan daftar pemilih.
Bawaslu RI mengeklaim pihaknya masih belum mendapatkan data detail dari KPU hingga proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, yang menyulitkan mereka melakukan kroscek dan pengawasan.
"DPS (Daftar Pemilih Sementara) kami tidak mau main-main, karena ini berkaitan dengan pencetakan surat suara," sebut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan pada Senin (12/6/2023).
Bagja menyinggung bahwa daftar pemilih yang kelak terdaftar memang merupakan warga yang betul-betul mempunyai hak pilih.
Ia khawatir, tanpa pengawasan yang baik, penyusunan daftar pemilih oleh KPU RI tidak maksimal, sehingga menyisakan warga yang seharusnya tidak berhak memilih masuk ke dalam daftar.
"Bisa 100 orang kita tidak tahu makhluk dari mana kemudian tiba-tiba ada di DPS. Itu bisa digunakan nanti suaranya," kata Bagja.
Selama ini, KPU dinilai selalu berlindung di balik "informasi yang dikecualikan" terkait langkah mereka tidak memberi data pemilih yang dibutuhkan Bawaslu.
Namun, menurut Bawaslu, KPU sudah keterlaluan.
"Masak kita mau mengecek orang tapi alamatnya ditutup cuma sampai RT doang, jalannya nggak ada," kata Bagja.
"Yang namanya, misalnya, Agus di dalam 1 RT itu bisa 10 orang lho," lanjutnya.
Padahal, Bawaslu tidak memiliki sumber daya yang mumpuni untuk melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke lapangan berbekal data yang sangat minim dari KPU, karena banyak pegawai berstatus kontrak dan honorer tidak bisa melanjutkan karier mereka di lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Terbuka lah (KPU) soal beginian," pinta Bagja.
Hal sebaliknya disampaikan Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Betty membantah ucapan Bagja.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!