Lebih jauh ia mengatakan, jumlah 53 persen responden yang setuju, berasal dari survei sebelumnya yang menyatakan sebanyak 64 persen responden tidak mendukung jika MK kembali memutuskan sistem pemilu coblos partai. Jumlah 64 persen tersebut, merupakan perhitungan suara dari 24 persen responden yang mengetahui adanya gugatan tentang sistem pemilu ke MK.
“Jumlah sekitar 8 persen dari total populasi ini dalam bentuk yang terakhir mengatakan demikian,” kata dia
Survei mengenai opini pemilihan kritis terhadap sistem pemilu ini berlangsung dari 30 sampai 31 Mei 2023. Survei ini dilakukan dengan teknik memilih sampel melalui telepon acak dengan melibatkan 909 responden dan margin of error sebesar kurang lebih 3,3 persen.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!