“Regulasi ini kami pikir harus melibatkan lintas kementerian/lembaga. Mohon jadi perhatian KKP untuk dikaji ulang dan mendorong adanya pelibatan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara Liberte, Rabu (14/6/2023).
Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya membatasi izin ekspor pasir laut hanya untuk yang berasal dari sedimentasi, hal ini karena adanya larangan dari Kementerian Perdagangan.
"Kebijakan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Dalam hal ekspor pasir laut sesuai PP 26 tahun 2023 akan dibuka maka Kementerian KPP harus berkoordinasi antara lain dengan Kementerian Perdagangan mengingat sesuai dengan regulasi perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk ekspor," jelas Arifin.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!