Nafsu Membuncah, Pemuda Sorong Nekat Perkosa Wanita di Pinggir Jalan

- Selasa, 01 Juli 2025 | 21:30 WIB
Nafsu Membuncah, Pemuda Sorong Nekat Perkosa Wanita di Pinggir Jalan


Entah apa yang ada di benak AM, pria 19 tahun di Sorong, Papua Barat Daya, tega menganiaya seorang gadis setelah berusaha memperkosa korban di sebuah jalanan kampung Distrik Sorong Utara.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku memukuli korban hingga korban jatuh tersungkur ke tanah. Korban yang tak berdaya lantas dicabuli. 

Insiden tersebut terjadi di Jalan Merpati RT/RW 005/003 Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong, pada Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 17.00 WIT. Saat kejadian, korban sedang duduk sambil menggendong bayi yang diketahui merupakan adik korban berusia 9 bulan.

Dalam video yang beredar, korban yang sedang duduk di pinggir jalan sambil menggendong bayi, sementara pelaku datang dari arah belakang terlihat sempat mengamati korban dan hendak menyergap korban.

Menyadari kehadiran pelaku, korban langsung menghindar namun pelaku langsung menyerang korban hingga membuat bayinya terjatuh. Korban sempat melakukan perlawanan fisik, namun pelaku dengan beringas menganiaya korban hingga membuat korban terjatuh dan dipukul berkali-kali. 

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto membenarkan insiden percobaan perkosaan dan penganiayaan di Jalan Merpati RT/RW 005/003, Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong.

Menurut Kapolres, pelaku awalnya berniat membeli pinang, kemudian di tengah jalan bertemu korban hingga timbul niat untuk memperkosa korban.

Pelaku melihat kondisi sekitar yang sepi dan pelaku dalam pengaruh minuman keras alias mabuk sehingga muncul niat untuk melakukan aksi bejat tersebut.

"Pelaku awalnya mendekati korban dari belakang. Saat korban menyadari kehadirannya, ia berusaha menghindar. Terjadi perlawanan fisik, namun pelaku memukul korban berulang kali hingga tersungkur," kata Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Minggu, 29 Juni 2025. 

Ketika korban dalam kondisi lemah, pelaku memaksa korban melepaskan celana dalam dan sempat melakukan tindakan cabul kepada korban, sebelum akhirnya melarikan diri saat warga berdatangan ke lokasi kejadian. 

Polisi menerima informasi dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sorong Sabtu tengah malam, pukul 23.30 WIT.

"Pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, kemudian kita melakukan tindakan tegas terukur," ujar Happy.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 285 juncto pasal 53 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Sumber: viva
Foto: Pemuda di Sorong nekat memperkosa dan menganiaya gadis di jalanan Sumber : Ist

Komentar

Terpopuler

14

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.