NARASIBARU.COM - Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke penyidikan. Salah satu laporan yang ditingkatkan ke tahap tersebut yakni dilayangkan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik.
Jokowi melaporkan lima orang yakni pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, pegiat media sosial Dokter Tifa, serta seseorang berinisial ES dan K. Laporan itu pun naik ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025).
"Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Dia mengatakan, kasus itu ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana. Dalam penyidikan inilah, penyidik akan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis