Tiga Kali Mangkir! Red Notice dan DPO Segera Diterbitkan Kejagung untuk Riza Chalid

- Senin, 04 Agustus 2025 | 21:40 WIB
Tiga Kali Mangkir! Red Notice dan DPO Segera Diterbitkan Kejagung untuk Riza Chalid


Kejaksaan Agung RI memastikan akan menerbitkan red notice dan memasukkan nama 'Raja Minyak' Muhammad Riza Chalid dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Penerbitan red notice dan DPO itu dilakukan setelah Riza Chalid mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan bahwa Riza Chalid sebenarnya telah dijadwalkan diperiksa pada hari ini.

Namun yang bersangkutan kembali mangkir.

"Sampai siang ini penyidik belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada," kata Anang kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Karena sudah tiga kali mangkir, penyidik menurut Anang selanjutnya akan mengajukan permohonan penerbitan red notice dan DPO.

Langkah hukum ini menurutnya diambil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Kami akan ajukan red notice sampai termasuk penetapan DPO," jelas Anang.

Riza Chalid merupakan satu dari 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

Kejaksaan Agung RI memperkirakan total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini mencapai Rp285 triliun.

Sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza Chalid diduga terlibat dalam intervensi kebijakan Pertamina bersama sejumlah tersangka lain seperti Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo.

Ia juga disinyalir menghapus skema kepemilikan Terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak di atas nilai wajar demi meraup keuntungan pribadi.


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya akan memasukkan nama Riza Chalid dalam DPO atau daftar pencarian orang. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung RI belum menahan Riza lantaran yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kejaksaan Agung RI sempat menerima informasi bahwa Riza Chalid berada di Singapura.

Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) memastikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di negara tersebut.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sempat mendeteksi keberadaan Riza Chalid di Malaysia.

Mereka juga telah mencabut paspor Riza Chalid untuk mempersempit ruang geraknya.

Sumber: suara
Foto: Nama Riza Chalid yang selama ini dikenal sebagai 'Raja Minyak' bakal masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang setelah tiga kali mangkir panggilan Kejagung. [Ist]

Komentar