Silfester Matutina Divonis Sejak 2019 tapi Tak Dieksekusi, Mahfud MD Sindir Pihak Kejaksaan

- Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:05 WIB
Silfester Matutina Divonis Sejak 2019 tapi Tak Dieksekusi, Mahfud MD Sindir Pihak Kejaksaan




NARASIBARU.COM -- Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Menkopulhukam, Mahfud MD turut menyoroti profesionalitas lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan terkait kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina 


Mahfud MD menyebut, tidak dieksekusinya Silfester yang telah divonis penjara sejak 2019, membuat banyak orang heran


Dia pun mempertanyakan profesionalitas dari aparat di Kejaksaan.


"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap bnyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" tanya Mahfud MD melalui laman X, dikutip pada Selasa (5/8/2025)



Mahfud MD juga menanggapi pernyataan Silfester yang menyebut bahwa dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla, meskipun kemudian pernyataan ini dibantah oleh pihak JK.



Apabila memang pengakuan Silfester benar pun, kata Mahfud MD, hal tersebut tidak dapat menghapus vonis yang telah ditetapkan secara inkracht.


"Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sdh inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," sebut Mahfud MD


Roy Suryo sambangi Kejari Jaksel


Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina 


Roy Suryo pada Rabu (30/07/2025) lalu bahkan mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat permintaan agar Kejari bersikap tegas menjalankan tugasnya



Kedatangannya untuk meminta Kejaksaan Negeri mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.


"Jadi sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh Kejaksaan dan harus masuk ke ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Jadi, kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi," ujar Roy Suryo dilansir dari Kompas.tv



Tahun 2019 lalu, Silfester Matutina dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas kasus dugaan fitnah.


Kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun.


Setelah Silfester mengajukan banding, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masa hukuman ditambah menjadi satu tahun enam bulan.



Menurut Roy Suryo, hasil putusan kasasi hingga kini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.



Roy Suryo dan Silfester Matutina hingga kini masih bergelut dengan polemik ijazah Jokowi yang dituding palsu.


Seperti diketahui, Silfester diketahui sudah menjadi terpidana sejak 2019 dan telah mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara


Meski demikian, pentolan relawan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu yang lalu, itu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


Saat itu dia bahkan aktif dalam kegiatan memenangkan presiden Jokowi


Belum lama ini, Silfester Matutina juga diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Erick Thohir


Silfester sendiri tercatat sebagai pendiri dan Ketua Umum organisasi relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang mendukung Presiden Joko Widodo sejak 2013


Klaim sudah damai dengan JK


Saat dirinya ramai dibicarakan, Silfester turut mengomentari terkait kasus dirinya dengan JK.



Ia mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.


Halaman:

Komentar