NARASIBARU.COM - Ternyata tak hanya Pati yang menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) besar-besaran sebesar 250 persen.
Meski kini diklaim Bupati Pati Sudewo PBB sudah diturunkan, namun aksi kemarahan warga terlanjur tuntut turunnya Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
Dan kini kenaikan PBB yang diikuti dengan demonstrasi juga terjadi di Bone, Sulawesi Selatan naik 300%.
Pati, Jawa Tengah naik 250%.
Kenaikan PBB
Kab Semarang, Jawa Tengah naik 400% dan Kab. Jombang, Jawa Timur naik 400%.
Ada lagi?
Demikian tweet akun X Rebornian48, dikutip pada Rabu (13/8).
Ada yang menduga kenaikan PBB serentak di beberapa wilayah ini perintah dari pusat.
"Berarti kenaikan pajak ini perintah dari pusat ya, kok semua kabupaten pada rame menaikkan pajak."
Pati, Banyuwangi, Jombang.
Pati 250%
Banyuwangi 200%
Jombang malah 300%
"Pati saja berani protes gede, Jombang jg harus berani bersatu."
Demikian tweet akun X madam dhenok.
Atas naiknya PBB yang ugal-ugalan ini akun X tahadrudddin menyebut harus disikapi dengan serius, ada apa sebenarnya?
Akun X TahooMan juga menyebut jika Pati berani "Menyala" gara2 kenaikan pajak PBB 250%.
Maka Jombang Wajib "berKobar" karena pajak yg mencolot 300%.
Ojo gelem Diatur model Kompeni, Rekk!!
Gak melok makani, Gak melok ngopeni.. Kok malah meres kringet'e rakyat..
Negoro Simbokne AnCok!
Dari Pati api perlawanan kenaikan pajak menjalar ke Banyuwangi
BANYUWANGI 200%, JOMBANG 300%
Apakah akan menjalar ke seluruh Indonesia???," demikian tweet akun X Never.
Sementara itu, warga Pulolor, Kabupaten Jombang Fattah Rochim melakukan aksi membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perdesaan (PBB-P2) menggunakan uang koin.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes kenaikan pajak mencapai 400 persen.
Fattah mengaku PBB rumahnya pada 2023 hanya sekitar Rp400 ribu.
Namun, pada 2024 melonjak menjadi Rp1,23 juta dan kembali naik menjadi Rp1,32 juta pada 2025.
"Kami protes karena pajaknya langsung tinggi. Dari 2023 itu kan masih sekitar kurang Rp400 ribu lah ya per tahun. Tahu-tahu tahun 2024 menjadi Rp1.238.428. Saya pernah protes waktu itu," kata Fattah, Selasa (12/8).
Dia mengaku pernah mempertanyakan kebijakan tersebut kepada pemerintah desa dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang tahun lalu.
Namun, jawaban yang diterima hanya janji evaluasi.
"Saya tanya (yang menghitung) appraisal itu siapa? saya tanya kepala desa. Terus ini apa? Tolong saya minta untuk kebijakan ini siapa yang buat? ‘Ya, nanti kami evaluasi’. Artinya, evaluasi itu evaluasi apa," ujarnya.
Namun, setahun berselang informasi yang dia dapat malah kenaikan kembali PBB rumahnya menjadi Rp1,3 juta.
"Saya tunggu-tunggu di 2025 kok naik lagi menjadi Rp1.325.000 berarti kan naik Rp100.000, di situ saya jengkel," ucapnya.
Tak hanya itu, dia kaget saat mengetahui ada denda 1 persen per bulan.
Walhasil, total tagihan pajaknya membengkak menjadi lebih dari Rp2,5 juta.***
Sumber: hukama
Artikel Terkait
Pemanggilan Abraham Samad Alarm Berbahaya
Didemo Besar-besaran Rakyatnya, Sudewo Bupati Pati Ternyata Diendorse Jokowi dan Kaesang saat Pilkada
Brimob Kabur saat Akad Nikah, Calon Istri Sampai Pingsan, Acara Diganti jadi Khitanan
How to Save Money Smartly in 2025: Tips for Everyday Shoppers