Sri Mulyani Didesak Ralat soal Pajak Sama Seperti Zakat dan Wakaf

- Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:45 WIB
Sri Mulyani Didesak Ralat soal Pajak Sama Seperti Zakat dan Wakaf


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didorong segera meralat pernyataannya yang menyebut manfaat membayar pajak sama mulianya dengan menunaikan zakat dan wakaf. 

"Jika pernyataan ini dibiarkan tanpa koreksi, publik bisa salah paham. Orang bisa mengira membayar pajak otomatis menunaikan zakat, padahal menurut hukum Indonesia, zakat tidak menggantikan pajak," kata Direktur Jakarta Institut Agung Nugroho melalui keterangan elektroniknya yang diterima di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

Agung menegaskan bahwa zakat hanya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak bila disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi.

Lebih dari itu, menurut Agung, penyamaan ini berpotensi mereduksi nilai ibadah zakat dan wakaf menjadi sekadar kewajiban fiskal. 

"Ibadah yang sakral berubah menjadi pungutan negara," kata Agung. 

Dalam sejarah Islam, sambung Agung, zakat adalah instrumen sosial-ekonomi yang langsung menyentuh masyarakat. Sedangkan pajak modern adalah instrumen negara yang penggunaannya sangat luas, termasuk untuk hal-hal yang secara agama bisa diperdebatkan.

Selain itu, kata Agung, hukum Indonesia jelas membedakan ketiganya dimana terkait Pajak dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP; lalu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib, bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, digunakan untuk membiayai negara.

Sementara itu, terkait zakat dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat lalu pada PP Nomor 14 Tahun 2014. Dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 misalnya menyebut zakat yang disalurkan melalui Baznas/LAZ resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengganti pajak.

Untuk konteks wakaf maka dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006. Dimana wakaf adalah pemisahan harta untuk dimanfaatkan demi ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah, sifatnya sukarela.

Setelah melihat aturan tersebut, lanut Agung, jelas tidak ada satupun pasal yang menyatakan pajak sama dengan zakat ataupun sama dengan wakaf.

"Mari berhenti menyederhanakan sesuatu yang kompleks demi kalimat manis di podium. Pajak ya pajak, zakat ya zakat, wakaf ya wakaf. Masing-masing punya akar sejarah, tujuan, dan aturan yang tidak bisa dipertukarkan," demikian Agung. 

Sumber: rmol
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Komentar