Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan

- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:50 WIB
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan


Drama politik di Kabupaten Pati tak lagi jadi tontonan lokal. Isu hak angket pemakzulan Bupati Sudewo kini resmi jadi sorotan nasional, menyeret nama-nama besar di Senayan dan kementerian.

Posisi sang bupati kini benar-benar berada di antara tekanan rakyat, DPRD, parlemen pusat, hingga partainya sendiri.

Dari sekian banyak perkembangan, ada 5 fakta kunci yang menunjukkan betapa seriusnya situasi yang dihadapi Sudewo saat ini. Mari kita bedah satu per satu.

1. Pimpinan DPR Beri Lampu Hijau: "Proses Sudah On The Track"

Langkah DPRD Pati membentuk pansus hak angket kini mendapat semacam "restu" dari pusat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka menyatakan proses yang berjalan di tingkat lokal sudah sesuai koridor hukum dan politik.

Ini bukan sekadar komentar biasa. Pernyataan ini memberikan legitimasi kuat bagi DPRD Pati untuk terus maju.

"Kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati," kata Dasco dilansir dari Antara.

Artinya, Senayan tidak melihat ada masalah prosedural dan akan terus memantau perkembangannya.

2. Kasus Pati Jadi 'Alarm' Nasional, Mendagri Turun Tangan

Gejolak di Pati dianggap sebagai sinyal bahaya yang bisa menular ke daerah lain. Dasco mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menggelar rapat khusus dengan Mendagri Tito Karnavian untuk mengevaluasi kebijakan daerah secara nasional.

"Tadi kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama," ujarnya.

DPR secara spesifik meminta Mendagri mengambil langkah mitigasi agar kepala daerah lain tidak membuat kebijakan kontroversial yang bisa memicu kemarahan publik seperti di Pati.

3. Gerindra Tak Pasang Badan? Sinyal 'Evaluasi Menyeluruh' Menguat

Sebagai sesama kader Partai Gerindra, dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad sangat dinantikan oleh Sudewo. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Dasco menegaskan bahwa partai belum membahas sanksi, tetapi akan ada evaluasi total terhadap Sudewo.

"Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh," kata Dasco.

Sinyal ini jelas Gerindra tidak akan membela secara buta dan nasib politik Sudewo di internal partai kini dipertaruhkan.

4. Sudewo Ngotot Bertahan: "Saya Dipilih Rakyat, Tak Akan Mundur"

Meski dikepung dari berbagai penjuru, Bupati Sudewo memilih untuk tidak menyerah. Ia bersikeras tidak akan mundur dari jabatannya hanya karena desakan pengunjuk rasa.

Argumen utamanya adalah mandat yang ia peroleh melalui proses pemilu yang sah.

"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," tegasnya di Pati (13/8).

Sikap ini menunjukkan bahwa ia siap menghadapi pertarungan politik melalui jalur formal yang kini sedang berjalan di DPRD.

5. Akar Masalah: Bola Salju dari Kenaikan PBB 250 Persen

Semua drama politik ini bermuara dari satu kebijakan: kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada rakyat dan memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran. Aksi massa inilah yang kemudian direspons oleh DPRD Pati dengan menyepakati pembentukan pansus hak angket pemakzulan, yang kini efeknya terasa hingga ke Jakarta.

Sumber: suara
Foto: Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. [ANTARA FOTO/Aji Styawan].

Komentar

Terpopuler

12

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.