Ironisnya setelah membunuh, para pelaku sempat memandikan korban dan merekayasa kematiannya seolah akibat kecelakaan lalu lintas. Korban beserta motornya kemudian dibuang ke dalam parit.
Keesokan harinya, jasad korban ditemukan warga dan orang tuanya. Awalnya, kasus ini ditangani sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, hasil olah TKP Satlantas Polres Deliserdang menemukan kejanggalan hingga kasus dilimpahkan ke Satreskrim.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk kepentingan autopsi. Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat luka bacokan dan hantaman benda tumpul.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah samurai yang digunakan untuk membacok korban. Kemudian sebuah batu yang dipakai memukul kepala korban.
Kini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Deliserdang. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara
Sumber: inews
Artikel Terkait
Geger! Wardatina Mawa Sebut Inara Rusli dan Insanul Fahmi Teman Kajian
Polemik Ijazah, Denny Indrayana: Sumber Masalahnya Ada di Pak Jokowi
Mahfud MD Sentil PBNU, Malu Ribut Cuma Urusan Tambang
Bandara IMIP Diresmikan Era Jokowi Diduga tak Punya Bea Cukai dan Imigrasi, Jangan-jangan Sudah Milik Asing