Jagat maya kembali dihebohkan dengan video syur yang diduga melibatkan seorang perempuan juru bicara perusahaan tambang di Morowali dengan seorang pria WNA China.
Video berdurasi total 7 menit 11 detik dan 55 detik ini viral di media sosial, membuat warganet ramai-ramai mencari link-nya.
Dalam video part pertama, perempuan yang disebut jubir Morowali tampak rebahan di atas kasur tanpa busana sambil melakukan panggilan telepon.
Tidak lama kemudian, seorang pria asing muncul dan melakukan adegan sensual, direkam menggunakan kamera ponsel.
Sementara part kedua, berdurasi 55 detik, menampilkan adegan lebih vulgar, menyerupai hubungan intim.
Video ini menyebar cepat melalui pesan WhatsApp dan unggahan Facebook.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menegaskan pihak kepolisian tengah menelisik kasus ini.
“Untuk saat saya arahkan untuk diselidiki,” ujar AKBP Zulkarnain, Selasa (19/8/2025).
Berikut 5 fakta terkait viralnya video syur jubir Morowali:
1. Durasi Video Berbeda
Dua potongan video memiliki durasi berbeda, yaitu 7 menit 11 detik dan 55 detik.
Bagian pertama menampilkan perempuan berbincang di telepon sambil telanjang, sedangkan bagian kedua memperlihatkan adegan intim lebih vulgar.
2. Diduga Libatkan Jubir Perusahaan Tambang dan WNA China
Perempuan disebut sebagai jubir salah satu perusahaan tambang di Morowali.
Pria dalam video diduga WNA China yang bekerja di wilayah tersebut. Identitas kedua pihak masih ditelusuri oleh polisi.
3. Penyebaran Melalui WhatsApp dan Facebook
Video tersebar cepat melalui pesan berantai WhatsApp dan unggahan anonim di Facebook, membuat konten ini viral di jagat maya.
4. Polisi Sedang Menyelidiki
Polres Morowali menegaskan penyelidikan tengah berlangsung, termasuk melacak pihak yang pertama kali menyebarkan video.
Penegakan hukum dilakukan untuk mencegah dampak lebih luas dan memastikan pihak terkait bertanggung jawab.
5. Akun Anonim Menawarkan Link Video
Sejumlah akun anonim menawarkan link video.
Aparat mengingatkan masyarakat agar tidak mengklik tautan tersebut karena bisa membahayakan, berisi phishing, malware, atau pencurian data.
Polisi juga menegaskan, menyebarkan atau mengunduh video syur termasuk pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus ini masih dipantau aparat, dan siapa pun yang terbukti menyebarkan konten akan diproses hukum.
Sumber: jawapos
Foto: Viral! Video syur jubir Morowali dengan WNA China , Link video durasi 7 menit dan 55 detik diburu netizen, ini faktanya (X @reza42598488)
Artikel Terkait
Kerugian Whoosh Capai Rp 1 Triliun jadi Beban Berat untuk KAI
Tak Mau Menyerah, Lisa Mariana Tetap akan Tes DNA Ulang di Singapura
Ngeri! Detik-Detik Jet Tempur F-18 AU Malaysia Meledak lalu Jatuh
IPC Nyatakan Gaza Resmi Dilanda Bencana Kelaparan