"Ada yang disebut berkas pencalonan dan ada berkas calon. Berkas pencalonan itu terdiri dari satu surat pengajuan bakal calon. Dua daftar caleg sesuai dengan jumlah kursi sesuai dengan jumlah dapil kemudian dilampiri dengan surat persetujuan DPP terkait daftar caleg," tuturnya.
Untuk syarat bakal calon, kata dia, bakal calon harus memenuhi syarat dari KTP elektronik yang terdaftar sebagai DPT dan surat keterangan pengadilan yang menyatakan tidak pernah di hukum dengan ancaman 5 tahun dan lain lain.
Herdensi mengimbau agar seluruh partai politik untuk tidak mendaftarkan bakal calon legislatif-nya di detik-detik terakhir.
"Kami berharap mereka tidak di detik-detik terakhir baru datang ke kantor KPU. Potensinya 'kan merugikan mereka, misalnya, mereka datang di akhir pendaftaran, kemudian ada yang kurang, 'kan tidak bisa lagi diperbaiki, 'kan mereka akan rugi," ujarnya.(antara/jpnn)
Sumber: sumut.jpnn.com
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis