NARASIBARU.COM – Tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, nilainya fantastis mencapai puluhan juta rupiah. Tunjangan tersebut diatur dalam peraturan bupati (perbup).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota dewan tidak lebih besar dibandingkan DPRD Jawa Barat.
Menurut dia, besaran tunjangan di kabupaten masih di bawah yang diterima pimpinan DPRD Jabar.
“Di Kabupaten untuk pimpinan dibawah provinsi. Detailnya ada di perbup,” kata Renie di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (12/9).
Renie menjelaskan, angka tunjangan yang tertera bukanlah jumlah bersih karena dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) progresif.
Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 243 Tahun 2024, Ketua DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp54.625.000 per bulan, Wakil Ketua Rp50.600.000, dan anggota DPRD Rp48.300.000. Selain itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi Rp27.140.000 per bulan.
Namun khusus Ketua DPRD, fasilitas transportasi tidak diberikan karena sudah difasilitasi mobil dinas.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis