Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Bandung Fantastis, Segini Angkanya

- Jumat, 12 September 2025 | 15:15 WIB
Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Bandung Fantastis, Segini Angkanya



NARASIBARU.COM  – Tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, nilainya fantastis mencapai puluhan juta rupiah. Tunjangan tersebut diatur dalam peraturan bupati (perbup). 

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota dewan tidak lebih besar dibandingkan DPRD Jawa Barat. 


Menurut dia, besaran tunjangan di kabupaten masih di bawah yang diterima pimpinan DPRD Jabar.

“Di Kabupaten untuk pimpinan dibawah provinsi. Detailnya ada di perbup,” kata Renie di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (12/9).


Renie menjelaskan, angka tunjangan yang tertera bukanlah jumlah bersih karena dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) progresif.

Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 243 Tahun 2024, Ketua DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp54.625.000 per bulan, Wakil Ketua Rp50.600.000, dan anggota DPRD Rp48.300.000. Selain itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi Rp27.140.000 per bulan.

Namun khusus Ketua DPRD, fasilitas transportasi tidak diberikan karena sudah difasilitasi mobil dinas.

“Setelah dipotong 24 sampai 30 persen, tunjangan pimpinan sekitar Rp38 juta, wakil Rp37 juta, dan anggota Rp35 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, aturan serupa juga berlaku pada tunjangan transportasi. "Ada, sama juga dipotong pajak. Nominal yang tertulis di perbup itu belum bersih,” katanya.

Renie menegaskan, pemberian tunjangan sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut DPRD Kabupaten Bandung juga melakukan efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Kami memangkas sekitar 50 persen. Intinya, Kabupaten Bandung mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi terkait keuangan daerah, termasuk soal tunjangan DPRD.

“Hari ini seluruh ketua DPRD diundang Kemendagri, sesuai isu yang sedang ramai,” katanya.

Renie menegaskan anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan sendiri besaran tunjangan.

“Kami ini penerima manfaat. Semua sudah diatur dalam PP, sementara penetapan besarannya kewenangan bupati melalui peraturan bupati. Sekretariat dewan hanya menjalankan administrasinya,” ucapnya

Sumber: inews 

Komentar