Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang menawarkan pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, untuk mengganti dari haji furoda menjadi haji khusus.
Ustaz Khalid Basalamah diketahui sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024 pada Selasa (9/9/2025) lalu.
“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi',” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa Khalid menanggapi tawaran tersebut dengan menyampaikan bahwa kuota haji khusus membuat jemaah harus mengantre satu hingga dua tahun, padahal, Khalid dan rombongannya berniat untuk berangkat haji pada tahun itu juga, yaitu 2024.
Menyanggupi keinginan Ustaz Khalid, oknum dari Kemenag tersebut mengatakan bahwa haji khusus juga bisa langsung berangkat di tahun itu asalkan membayar syarat percepatan sebesar USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota.
Untuk itu, Ustaz Khalid kemudian mengumpulkan uang yang diminta dan menyerahkannya kepada oknum dari Kemenag tersebut.
“Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ujar Asep.
Bukan hanya pihak dari Kemenag, Asep melanjutkan, pihak biro perjalanan haji juga membujuk Khalid untuk beralih dari haji furoda menjadi khusus.
Menurut Asep, Khalid dibujuk secara berjenjang.
“Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag, tapi (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri, berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang, tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan,” tandas Asep.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.
Sumber: suara
Foto: Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa KPK. (ANTARA/Rio Feisal)
Artikel Terkait
Kritik Cukai Rokok 57 Persen, Menkeu Purbaya: Firaun Lu?
Alimin Ribut, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat 0 Suara Saat Uji Kelayakan di DPR, Warganet Kecewa
Kabar Duka, Aktor Klemens Awi Si Kaka Celo Meninggal Dunia
Viral Anggota DPRD Gorontalo Fraksi PDIP Mau Rampok Uang Negara, Kini Mohon Maaf