Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital, yang memastikan Pilkades di Jabar dilakukan menggunakan sistem e-voting.
"SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pilkades digital," kata Dedi di Bandung, Senin.
Termasuk di dalamnya, diatur administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pemilihan, serta pelatihan dan simulasi.
"Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia," ujar Dedi.
Agar pilkades elektronik ini berhasil, selain infrastruktur internet yang merata di desa, diperlukan peningkatan literasi digital masyarakat desa.
"Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades," ucapnya.
Dalam SE tersebut, Dedi menyoal masa jabatan kepala desa di Jabar yang berakhir tahun 2026.
Kemudian jika hanya ada satu pasang calon sebagai peserta, maka desa itu harus menunggu peraturan lanjutan dari Kemendagri.
"Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat," ucap Dedi.
Dedi menambahkan SE pilkades elektronik ini akan segera disampaikan ke pemangku kebijakan terkait yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jabar, serta DPRD kabupaten dan khusus Kota Banjar.
Sumber: inilah
Foto: Dedi Mulyadi (Foto: bogorkab)
Artikel Terkait
Viral Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap, Reaksi Awkarin Bikin Heboh
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi: Tujuan & Tanggapan Kuasa Hukum
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta, Klaim Profesor Ciek, dan Bantahan UGM
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Modus Suap Restitusi PPN & Kronologi Lengkap