Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait izin bagi seorang presiden dan menteri untuk memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan serta tidak menggunakan fasilitas negara.
Anies menyampaikan permintaan kepada para ahli hukum tata negara untuk menelaah apakah pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada hari Rabu (24/1), Anies Baswedan mengungkapkan permintaannya kepada para ahli hukum.
"Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak karena negara kita diatur menggunakan hukum, jadi kita rujuk pada aturan hukum," ucap Anies.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun