Muhammad Kerry Adrianto yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa bersama empat orang lainnya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry Adrianto dkk di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.
Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Awalnya Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional telah menerima permintaan Kerry Ardianto dan Dimas Werhaspati.
Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).
Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diutungkan Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar Merak.
Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.
Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan kerugian negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 ini.
Sumber: rmol
Foto: Sidang terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.(Foto: Dokumentasi tim hukum Kerry Adrianto)
Artikel Terkait
Motif Ganda Pembunuhan Pegawai Minimarket di Karawang: Heryanto juga Jual Perhiasan Dina Oktaviani
Setelah Habisi Nyawa Dina Oktaviani, Heryanto Ambil dan Jual Perhiasan Milik Korban
Geger! Tayangan Kiai Terima Amplop, MUI Minta KPI Tindak Trans7 karena Dinilai Menghina Tradisi
Geger! Beredar Video Kiai Terima Amplop, MUI Minta KPI Tindak Trans7 Karena Tayangan Dinilai Tendensius dan Menghina Pesantren