Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono meyakini laporan Erwin Aksa terhadap Romahurmuziy tidak akan berlanjut menjadi peristiwa hukum. Terkait pernyataan itu, Erwin Aksa menyerahkan proses hukum kepada polisi.
Namun, ia juga meyakini bahwa UU ITE sudah mengatur dengan jelas aturan hukumnya.
"Kita serahkan ke pada pihak Mabes (Polri), saya kira UU ITE kita jelas," kata Erwin saat dihubungi, Sabtu (13/5).
Saat disinggung soal upaya damai dengan Romy, Waketum Partai Golkar itu enggan berkomentar lebih lanjut. Dia lebih memilih untuk menyerahkan seluruh proses hukum ke penyidik Bareskrim Polri.
"Dalam hal ini saya serahkan ke hukum pastinya, kita kedepankan persahabatan," papar dia.
Erwin Aksa melaporkan Romy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik itu disampaikan Romy dalam video podcast yang diunggah pada 2 Mei 2023 lalu di akun YouTube Total Politik. Di sana, Erwin dituding sebagai seorang penipu.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?