Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono meyakini laporan Erwin Aksa terhadap Romahurmuziy tidak akan berlanjut menjadi peristiwa hukum. Terkait pernyataan itu, Erwin Aksa menyerahkan proses hukum kepada polisi.
Namun, ia juga meyakini bahwa UU ITE sudah mengatur dengan jelas aturan hukumnya.
"Kita serahkan ke pada pihak Mabes (Polri), saya kira UU ITE kita jelas," kata Erwin saat dihubungi, Sabtu (13/5).
Saat disinggung soal upaya damai dengan Romy, Waketum Partai Golkar itu enggan berkomentar lebih lanjut. Dia lebih memilih untuk menyerahkan seluruh proses hukum ke penyidik Bareskrim Polri.
"Dalam hal ini saya serahkan ke hukum pastinya, kita kedepankan persahabatan," papar dia.
Erwin Aksa melaporkan Romy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik itu disampaikan Romy dalam video podcast yang diunggah pada 2 Mei 2023 lalu di akun YouTube Total Politik. Di sana, Erwin dituding sebagai seorang penipu.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup