Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono meyakini laporan Erwin Aksa terhadap Romahurmuziy tidak akan berlanjut menjadi peristiwa hukum. Terkait pernyataan itu, Erwin Aksa menyerahkan proses hukum kepada polisi.
Namun, ia juga meyakini bahwa UU ITE sudah mengatur dengan jelas aturan hukumnya.
"Kita serahkan ke pada pihak Mabes (Polri), saya kira UU ITE kita jelas," kata Erwin saat dihubungi, Sabtu (13/5).
Saat disinggung soal upaya damai dengan Romy, Waketum Partai Golkar itu enggan berkomentar lebih lanjut. Dia lebih memilih untuk menyerahkan seluruh proses hukum ke penyidik Bareskrim Polri.
"Dalam hal ini saya serahkan ke hukum pastinya, kita kedepankan persahabatan," papar dia.
Erwin Aksa melaporkan Romy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik itu disampaikan Romy dalam video podcast yang diunggah pada 2 Mei 2023 lalu di akun YouTube Total Politik. Di sana, Erwin dituding sebagai seorang penipu.
Laporan ini telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 8 Mei 2023.
Dalam laporannya, Romy dituduhkan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 Ayat (1) dan atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.
Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono mengatakan, ia tak yakin laporan itu akan menjadi peristiwa hukum.
"Saya juga enggak yakin itu akan jadi peristiwa hukum. Mudah-mudahan ya ini semuanya tentu dilakukan itu, jadi semuanya mungkin juga terdapat kesalahpahaman mungkin," kata Mardiono kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/5).
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Silfester Matutina Santai Terancam Dieksekusi di Kasus Pencemaran Nama Baik JK: Nanti Kita Atur
Tak Terima Digerebek Saat Selingkuh, Polisi di Sulawesi Utara Hajar Istri
Kelompok Anies Lebih Terima Prabowo Usai Abolisi Tom Lembong
Jaksa Layangkan Panggilan, Silfester Matutina akan Dieksekusi Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik JK?