NARASIBARU.COM, PADANG - Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Aturan itu tertuang dalam Permenkeu 40 Tahun 2023 (PMK 49) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Pada lampiran PMK 49 itu, poin 1.1 menjelaskan tentang honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup perguruan tinggi.
Honorarium dosen atau pegawai yang diberi tugas tambahan atau tugas khusus tertentu untuk tingkat universitas dan institut besarannya beragam sesuai dengan jabatan dan fungsi masing-masing.
1. Pembantu rektor IV atau wakil rektor IV Rp 3.150.000
2. Pimpinan fakultas atau pascasarjana.
a. Direktur Pascasarjana Rp 3.150.000
b. Asisten atau wakil direktur pascasarjana Rp 1.975.000
c. Ketua program studi pascasarjana Rp 1.500.000
d. Sekretaris program Rp 1.250.000
3. Lembaga atau badan
a. Ketua atau kepala atau direktur Rp 2.500.000
b. sekretaris atau wakil direktur Rp 1.5000.000
4. Pusat
a. Kepala Rp. 1.480.000
b. Sekretaris atau wakil atau koordinator bidang Rp 1.000.000
5. Unit pelaksana atau penunjang teknis
a. Ketua Rp 1.975.000
b. Sekretaris Rp 750.000
6. Ma'had
a. Direktur atau pimpinan Rp 1.975.000
b. Sekretaris atau wakil Rp 1.200.000
c. Pengasuh atau muwajih Rp 900.000
d. Koordinator bidang Rp 750.000
7. Jurusan
a. Ketua Rp 3.000.000
b. Sekretaris Rp 2.500.000
8. Program studi
a. Ketua atau koordinator Rp 1.500.000
b. Sekretaris Rp 1.000.000
9. Satuan pengawas internal
a. Ketua Rp 750.000
b. Sekretaris Rp.500.000
10. Kepala laboratorium, bagian, studio, bengkel Rp 1.250.000
11. Senat
a. Ketua Rp 1.000.000
b. Sekretaris Rp 800.000
c. Ketua komisi Rp 600.000
12. Senat fakultas
a. Ketua Rp 500.000
b. Sekretaris Rp 300.000
13. Kopertais
a. Koordinator Rp 600.000
b. Wakil atau sekretaris Rp 500.000
1. Pembantu direktur IV atau Penanggung jawab kerja sama Rp 1800.000
2. Kepala pusat Rp 1300.000
3. Unit pelaksana atau penunjang teknis
a. Ketua Rp 1.200.000
b. Sekretaris Rp 1000.000
4. Jurusan
a. Ketua Rp 1.700.000
b. Sekretaris Rp 1000.000
5. Program studi
a. Ketua Rp 1.400.000
b. Sekretaris Rp 1.200.000
6. Satuan pengawas internal (SPI)
a. Ketua Rp 1.300.000
b. Sekretaris Rp 900.000
7. Kepala laboratorium Rp 1.200.000
8. Senat
a. Ketua Rp 1000.000
b. Sekretaris Rp 600.000
c. Ketua komisi Rp 500.000
1. Pimpinan pascasarjana
a. Direktur Rp 1.500.000
b. Asisten atau wakil direktur Rp 750.000
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci