c. Sekretaris program Rp 750.000
d. Ketua konsentrasi Rp 750.000
2. Pusat
a. Kepala Rp 1000.000
b. Sekretaris, wakil, atau koordinator bidang Rp 750.000
3. Unit pelaksana atau penunjang teknis
a. Ketua Rp 1200.000
b. Sekretaris Rp 400.000
4. Ma'had
a. Direktur atau pimpinan Rp 550.000
b. Sekretaris atau wakil Rp 500.000
c. Pengasuh atau muwajih Rp 400.000
d. Koordinator bidang Rp 400.000
5. Jurusan
a. Ketua Rp 1.500.000
b. Sekretaris Rp 1000.000
6. Satuan pengawas internal
a. Ketua Rp 1.300.000
b. Sekretaris Rp 550.000
7. Kepala laboratorium Rp 1000.000
8. Senat
a. Ketua Rp 1000.000
b. Sekretaris Rp 600.000
c. Ketua komisi Rp 400.000
1. Pusat
a. Kepala Rp 1.000.000
b. Sekretaris, wakil, atau koordinator bidang Rp 750.000
2. Ketua unit pelaksana atau penunjang teknis ketua Rp 550.000
3. Jurusan
a. Ketua Rp 100.000
b. Sekretaris Rp 750.000
4. Program studi
a. Ketua Rp 750.000
b. Koordinator dosen Rp 500.000
5. Senat
a. Ketua Rp 500.000
b. Sekretaris Rp 400.000
c. Anggota RP 150.000
Selain itu, PMK 49 ini juga mengatur tentang honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan
1. Program diploma, sarjana, dan profesi
a. Ujian masuk
- Penguji Al'Qur'an Rp 30.000 per peserta
- Sidang penentuan kelulusan Rp 300.000
b. Kelebihan jam mengajar
- Guru besar kelas reguler Rp 300.000 per SKS.
- Lektor kepala kelas reguler Rp 250.000 per SKS
- Lektor Rp 200.000 per SKS.
- Asisten ahli Rp 150.000 per SKS.
- Guru besar kelas non reguler Rp 300.000 per SKS
- Lektor kepala kelas non reguler Rp 250.000
- Lektor kelas non reguler Rp 200.000
- Asisten ahli Rp 150.000
- Guru besar kelas internasional Rp 350.000
- Lektor kepala kelas internasional Rp 300.000
- Lektor kelas internasional Rp 250.000
- Asisten ahli kelas internasional Rp 200.000
b. Penguji proposal skripsi atau tugas akhir Rp 50.000 per mahasiswa
c. Pembimbing skripsi atau tugas akhir Rp 750.000 per mahasiswa.
d. Pembimbing seminar hasil penelitian skripsi atau munakasah Rp 100.000 per mahasiswa.
e. Pembimbing uji kompetensi fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan Rp 1000.0000 per mata kuliah.
f. Penguji komprehensif Rp 100.000 per mahasiswa
g. Penguji skripsi, tugas akhir, atau munakasah Rp 100.000 per mahasiswa
h. Dosen wali, penasihan, atau pembimbing akademik Rp 60.000 per mahasiswa.
1. Satpam dan Pengemudi Rp 3.211.000
2. Petugas kebersihan dan pramubakti Rp 2.919.000. (Mar9/Jpnn)
Sumber: sumbar.jpnn.com
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup