Tukang Ojek Ditahan Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang Tewaskan Penumpang di Pandeglang
PANDEGLANG - Seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) bernama Al Amin Maksum resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang. Penetapan ini menyusul peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan penumpangnya, akibat menghindari jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan.
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Pandeglang-Labuan
Kecelakaan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang. Saat itu, Al Amin Maksum sedang mengantarkan penumpangnya, Khairi Rafi yang merupakan seorang siswa SD, pulang ke rumah di Kelurahan Saruni.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sofyan Sopan, motor yang dikendarai tersangka menabrak lubang di depan Hotel Pandeglang Raya. Insiden ini menyebabkan pengendara dan penumpangnya terjatuh ke sisi kanan jalan.
"Pada saat bersamaan, datang mobil ambulans siaga desa dari arah belakang. Karena jarak yang terlalu dekat, kepala penumpang sepeda motor terlindas ban belakang ambulans," jelas Sofyan pada Minggu (22/2/2026).
Artikel Terkait
Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Tewas: Kronologi, Motif, dan Proses Hukum Pelaku
Siswa MAN Tual Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Brimob: Kronologi & Fakta Lengkap
Kasus Pencabulan Santriwati di Pesantren Jepara: Modus Pengobatan & Nikah Rahasia Terungkap
Ibu di Subang Bekap Anak Autis Hingga Tewas: Kronologi Lengkap dan Motif Pelampiasan