Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka atas Laporan Doktif
Polda Metro Jaya telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan ini terkait laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Dasar Hukum dan Kronologi Laporan
Laporan yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya sejak tanggal 2 Desember 2024.
Jadwal Pemeriksaan Richard Lee oleh Penyidik
Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Richard Lee sempat dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut tertunda karena pihak Richard Lee meminta penjadwalan ulang.
Artikel Terkait
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak dan Kekhawatiran Indonesia
Video Call Parera 11 Menit Viral: Fakta, Modus, dan Bahaya Penyebaran Ilegal
Panduan Lengkap Pengiriman Laut China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024
Iran Siaga Tempur Tertinggi, Trump Beri Peringatan Keras: Analisis Ketegangan AS-Iran 2024