Percaya pada Proses Hukum yang Benar
Dalam pernyataannya, Dokter Richard Lee juga menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, melainkan melalui proses hukum yang tepat dan transparan.
"Saya percaya kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, cukup dengan proses yang benar," tegasnya.
Kronologi Kasus: Dari Laporan hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Doktif alias Dokter Samira kepada pihak kepolisian. Laporan Polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Desember 2024.
Pada hari yang sama dengan pernyataannya, yaitu Rabu, 7 Januari 2026, Dokter Richard Lee diagendakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Masyarakat dan publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus saling lapor antara dua figur publik di dunia kecantikan ini.
Artikel Terkait
Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo: Perkembangan & Analisis Hukum Terbaru
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak dan Kekhawatiran Indonesia
Video Call Parera 11 Menit Viral: Fakta, Modus, dan Bahaya Penyebaran Ilegal
Panduan Lengkap Pengiriman Laut China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024