Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Dokter sekaligus influencer, Richard Lee, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Pemeriksaan ini dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan/atau perlindungan konsumen.
Kronologi Kedatangan dan Pemeriksaan Richard Lee
Richard Lee tiba dengan mengendarai Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS. Mobil tersebut langsung masuk melalui akses khusus di gedung Ditreskrimsus. Lee yang mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru, turun tepat di depan pintu masuk dan langsung menuju ruang penyidik, diduga untuk menghindari kerumunan awak media yang telah menunggu.
Kasubdit Indag, AKBP Ardila Amry, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. "Terkait tindak pidana yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," ujar Ardila.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024, dengan nomor register LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Panggilan pertama pada 23 Desember 2025 tidak dipenuhi oleh Lee, yang kemudian menyanggupi untuk hadir pada 7 Januari 2026.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa keterangan Doktif selaku pelapor. "Doktif selaku pelapor sudah diperiksa," tutur Ardila.
Artikel Terkait
Inara Rusli Ungkap Awal Mula Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Alasan Jadi Istri Kedua
Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo: Perkembangan & Analisis Hukum Terbaru
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak dan Kekhawatiran Indonesia
Video Call Parera 11 Menit Viral: Fakta, Modus, dan Bahaya Penyebaran Ilegal