Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Potensi Korupsi dan Transparansi Anggaran

- Senin, 12 Januari 2026 | 21:00 WIB
Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Potensi Korupsi dan Transparansi Anggaran

Dana Bencana Rp51 Triliun untuk Sumatera Dipertanyakan, Potensi Korupsi Mengintai?

Oleh: Defiyan Cori

Pengumuman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat senilai Rp51 triliun menimbulkan tanda tanya besar. Pernyataan ini muncul di saat pendataan korban dan kerusakan infrastruktur masih berlangsung.

Kritik utama muncul karena janji anggaran tersebut dinilai tidak berbasis data yang valid dan cenderung sebagai bentuk pencitraan. Tanpa perhitungan kerugian yang mendetail, komitmen sebesar itu berisiko menjadi tidak tepat sasaran.

Perhitungan Anggaran yang Tidak Realistis

Jika anggaran Rp51 triliun dibagi rata ke tiga provinsi, masing-masing akan menerima sekitar Rp17 triliun. Namun, pendekatan seperti ini dianggap tidak rasional. Alokasi yang benar seharusnya berdasarkan kajian mendalam terhadap total kerugian dan biaya rehabilitasi yang diperlukan.

Sebagai contoh, pembangunan satu unit rumah sederhana untuk korban bencana diperkirakan membutuhkan dana Rp250 juta. Jika jumlah rumah yang rusak adalah 10.000 unit, maka total kebutuhan hanya Rp2,5 triliun. Lantas, untuk apa sisa dana yang sangat besar, mencapai Rp48,5 triliun, jika tidak dihitung dengan cermat?


Halaman:

Komentar