Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Potensi Korupsi dan Transparansi Anggaran

- Senin, 12 Januari 2026 | 21:00 WIB
Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Potensi Korupsi dan Transparansi Anggaran

Potensi Penyimpangan dan Korupsi

Anggaran jumbo tanpa dasar data yang kuat justru berpotensi menjadi lahan korupsi baru di tengah penderitaan korban bencana. Sebuah perbandingan dapat dilihat dari proyek sumur bor oleh BNPB, yang dianggarkan Rp150 juta per unit, padahal biaya riil pengerjaan oleh masyarakat hanya sekitar Rp20 juta. Selisih yang sangat besar ini menunjukkan celah untuk mark-up anggaran.

Oleh karena itu, Menkeu Purbaya dituntut untuk bersikap rasional, realistis, objektif, dan bijaksana dalam mengelola keuangan negara, terutama dana darurat bencana.

Pertanyaan Krusial yang Perlu Dijawab

Transparansi mutlak diperlukan. Jika data sementara menyebutkan 183.308 unit rumah rusak, maka hanya untuk perumahan saja dibutuhkan dana sekitar Rp45,7 triliun. Ini menyisakan hanya Rp5,3 triliun untuk pembangunan kembali seluruh fasilitas publik lainnya seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit.

Pemerintah perlu menjelaskan dengan jelas komposisi dan perhitungan detail anggaran Rp51 triliun ini, terlebih di saat yang sama sedang dilakukan rasionalisasi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga.

Penulis adalah Ekonom Konstitusi.


Halaman:

Komentar