Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Kronologi Penipuan Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar

- Selasa, 13 Januari 2026 | 08:00 WIB
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Kronologi Penipuan Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar

Korban Mengaku Sempat Dapat Ancaman

Dalam prosesnya, pelapor mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan ancaman sehingga merasa takut untuk melaporkan kasus ini. Keberanian untuk melapor baru muncul setelah korban membentuk sebuah grup bersama dengan pihak lain yang merasa dirugikan.

Laporan polisi menjerat Timothy Ronald dengan sejumlah pasal, yakni UU ITE Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1, serta Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Tidak menutup kemungkinan juga adanya penerapan Pasal 492 KUHP atau Pasal 607 ayat 1 KUHP.

Profil Timothy Ronald: Dari Raja Kripto hingga Tersangka

Timothy Ronald, lahir di Tangerang 22 September 2000, adalah figur publik di dunia investasi digital Indonesia. Julukan "Raja Kripto" melekat karena ia aktif di dunia aset kripto sejak remaja.

Namanya semakin dikenal setelah mendirikan platform edukasi investasi Ternak Uang bersama Felicia Putri Tjiasaka dan Raymond Chin. Setelah hengkang dari Ternak Uang, ia fokus pada Akademi Crypto (2022) dan terakhir merilis Ronald Media di akhir 2025.

Konten edukasinya tentang makroekonomi dan mindset investasi menarik perhatian jutaan pengikut. Hingga saat ini, akun Instagram pribadinya @timothyronaldd telah diikuti oleh lebih dari 2.3 juta orang.


Halaman:

Komentar