Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Kritik Penyitaan & Ungkap Perbedaan Dokumen

- Kamis, 15 Januari 2026 | 08:25 WIB
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Kritik Penyitaan & Ungkap Perbedaan Dokumen

Meski mengungkap kejanggalan, Oegroseno tidak secara langsung menyatakan ijazah tersebut palsu. Fokusnya adalah pada keanehan prosedur dan perbedaan fisik dokumen.

Kuasa Hukum Jokowi: Ijazah Asli Masih Disita Polda

Di sisi lain, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa ijazah asli belum dapat dihadirkan di persidangan karena masih dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Tim hukum telah mengajukan permohonan pinjam pakai namun belum mendapat izin. Dalam sidang, mereka hanya dapat menunjukkan salinan ijazah serta berkas laporan polisi.

Gugatan Citizen Lawsuit dan Tanggapan Kuasa Hukum

Gugatan ini diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, melalui mekanisme Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara). Mereka menggugat tanggung jawab negara atas dugaan pelanggaran hukum terkait ijazah. Namun, kuasa hukum Jokowi menilai gugatan ini telah melenceng dari pokok persoalan, dengan memasukkan tuntutan seperti tanggung jawab atas utang luar negeri. Mereka menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan proses hukum harus berjalan sesuai prosedur.

Agenda Sidang Berikutnya dan Lanjutan Proses Hukum

Sidang pada 13 Januari 2026 belum menghasilkan putusan. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutannya pada minggu ketiga Januari 2026. Agenda yang akan datang meliputi pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen lebih lanjut. Perkara ini terus menjadi sorotan, menjembatani ranah hukum, politik, dan kepentingan publik, sementara masyarakat menunggu kejelasan akhir dari proses hukum yang berlarut-larut ini.


Halaman:

Komentar