Meski mengungkap kejanggalan, Oegroseno tidak secara langsung menyatakan ijazah tersebut palsu. Fokusnya adalah pada keanehan prosedur dan perbedaan fisik dokumen.
Kuasa Hukum Jokowi: Ijazah Asli Masih Disita Polda
Di sisi lain, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa ijazah asli belum dapat dihadirkan di persidangan karena masih dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Tim hukum telah mengajukan permohonan pinjam pakai namun belum mendapat izin. Dalam sidang, mereka hanya dapat menunjukkan salinan ijazah serta berkas laporan polisi.
Gugatan Citizen Lawsuit dan Tanggapan Kuasa Hukum
Gugatan ini diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, melalui mekanisme Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara). Mereka menggugat tanggung jawab negara atas dugaan pelanggaran hukum terkait ijazah. Namun, kuasa hukum Jokowi menilai gugatan ini telah melenceng dari pokok persoalan, dengan memasukkan tuntutan seperti tanggung jawab atas utang luar negeri. Mereka menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan proses hukum harus berjalan sesuai prosedur.
Agenda Sidang Berikutnya dan Lanjutan Proses Hukum
Sidang pada 13 Januari 2026 belum menghasilkan putusan. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutannya pada minggu ketiga Januari 2026. Agenda yang akan datang meliputi pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen lebih lanjut. Perkara ini terus menjadi sorotan, menjembatani ranah hukum, politik, dan kepentingan publik, sementara masyarakat menunggu kejelasan akhir dari proses hukum yang berlarut-larut ini.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Gowa Kena Surat Paksa Rp265 Juta, Protes Standar Ganda KPP Bantaeng
Serangan Militer AS ke Iran dalam 24 Jam? Analisis Ketegangan Terkini dan Dampaknya
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Naik Rp5,89 Juta & UU Baru
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival, Ini Strategi Hadapi Dunia Abu-abu