Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Sebut Penyitaan Tidak Lazim dan Temukan Perbedaan Dokumen
Oleh: Rosadi Jamani
Perkara gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang pada Selasa, 13 Januari 2026, menyedot perhatian publik dengan kehadiran saksi ahli baru, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang memberikan kesaksian kritis.
Oegroseno Kritik Prosedur Penyitaan Ijazah Jokowi
Dalam sidang tersebut, Oegroseno menyoroti langkah penyitaan ijazah Jokowi oleh kepolisian. Ia menilai tindakan itu tidak lazim dalam hukum pidana. Menurutnya, barang bukti harus memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Ijazah, dalam pandangannya, lebih menyerupai barang titipan daripada alat bukti kejahatan seperti narkoba atau senjata.
Perbandingan Dokumen Ungkap Perbedaan Signifikan
Poin penting lain dari kesaksian Oegroseno adalah hasil perbandingan forensik dokumen. Ia membandingkan ijazah Jokowi yang beredar dengan ijazah asli standar Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. Beberapa perbedaan signifikan yang disebutkan antara lain:
- Ketidakcocokan foto wajah pada ijazah dengan wajah asli berdasarkan analisis forensik.
- Perbedaan pada fitur keamanan seperti hologram dan materai.
- Nominal materai yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada era 1985.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Gowa Kena Surat Paksa Rp265 Juta, Protes Standar Ganda KPP Bantaeng
Serangan Militer AS ke Iran dalam 24 Jam? Analisis Ketegangan Terkini dan Dampaknya
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Naik Rp5,89 Juta & UU Baru
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival, Ini Strategi Hadapi Dunia Abu-abu