Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Kritik Penyitaan & Ungkap Perbedaan Dokumen

- Kamis, 15 Januari 2026 | 08:25 WIB
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Kritik Penyitaan & Ungkap Perbedaan Dokumen

Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Sebut Penyitaan Tidak Lazim dan Temukan Perbedaan Dokumen

Oleh: Rosadi Jamani

Perkara gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang pada Selasa, 13 Januari 2026, menyedot perhatian publik dengan kehadiran saksi ahli baru, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang memberikan kesaksian kritis.

Oegroseno Kritik Prosedur Penyitaan Ijazah Jokowi

Dalam sidang tersebut, Oegroseno menyoroti langkah penyitaan ijazah Jokowi oleh kepolisian. Ia menilai tindakan itu tidak lazim dalam hukum pidana. Menurutnya, barang bukti harus memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Ijazah, dalam pandangannya, lebih menyerupai barang titipan daripada alat bukti kejahatan seperti narkoba atau senjata.

Perbandingan Dokumen Ungkap Perbedaan Signifikan

Poin penting lain dari kesaksian Oegroseno adalah hasil perbandingan forensik dokumen. Ia membandingkan ijazah Jokowi yang beredar dengan ijazah asli standar Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. Beberapa perbedaan signifikan yang disebutkan antara lain:


  • Ketidakcocokan foto wajah pada ijazah dengan wajah asli berdasarkan analisis forensik.

  • Perbedaan pada fitur keamanan seperti hologram dan materai.

  • Nominal materai yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada era 1985.


Halaman:

Komentar