Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Naik Rp5,89 Juta & UU Baru

- Kamis, 15 Januari 2026 | 08:50 WIB
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Naik Rp5,89 Juta & UU Baru

Demo Buruh Besar 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Naik ke Rp5,89 Juta dan UU Baru

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi buruh berlangsung di dua titik utama: Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aksi ini menyuarakan sejumlah tuntutan krusial terkait kesejahteraan pekerja.

Tuntutan Kenaikan UMP DKI Jakarta ke Rp5,89 Juta

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan tuntutan utama adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Buruh menuntut UMP DKI dinaikkan menjadi Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan lebih mahal dari Kuala Lumpur dan Bangkok. Namun, upah minimum buruh di sini masih sangat rendah," tegas Said Iqbal.

Ia memaparkan data Bank Dunia dan IMF yang menyebut pendapatan per kapita Jakarta mencapai Rp28 juta per bulan, sementara biaya hidup menurut BPS sekitar Rp15 juta per bulan. Dengan kondisi ini, upah Rp5-7 juta dinilai tidak memadai untuk hidup layak.

Koreksi Kebijakan UMSK Jawa Barat dan Desakan Pencopotan Wamenaker

Selain isu DKI, KSPI juga menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 wilayah sesuai rekomendasi bupati/wali kota. KSPI menilai Gubernur Jabar telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan memangkas UMSK.


Halaman:

Komentar